Pemerintah Sambut Baik Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Jum'at, 01 September 2023 - 20:10 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara apresiasi tokoh Indonesia, di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyambut baik apresiasi atas pencapaian pemerintah daerah. Apresiasi tersebut meliputi pencapaian infrastruktur , peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pembangunan daerah tertinggal.
"Kategori-kategori yang masuk dalam apresiasi ini berhubungan dengan apa yang kami evaluasi dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara apresiasi tokoh Indonesia, di Jakarta, baru-baru ini.
Tito menjelaskan, setiap kepala daerah mesti memahami apa-apa saja urusan pemerintah pusat yang mutlah dan urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang konkuren pemerintah daerah. Dia membahas tentang perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah pada era sebelum, setelah reformasi, dan saat ini yang bersifat sentralisasi sebagian atau desentralisasi terbatas karena ada enam urusan-urusan yang multak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Enam urusan absolut pemerintah pusat itu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama," tuturnya.
Baca Juga: Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
"Kategori-kategori yang masuk dalam apresiasi ini berhubungan dengan apa yang kami evaluasi dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara apresiasi tokoh Indonesia, di Jakarta, baru-baru ini.
Tito menjelaskan, setiap kepala daerah mesti memahami apa-apa saja urusan pemerintah pusat yang mutlah dan urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang konkuren pemerintah daerah. Dia membahas tentang perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah pada era sebelum, setelah reformasi, dan saat ini yang bersifat sentralisasi sebagian atau desentralisasi terbatas karena ada enam urusan-urusan yang multak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Enam urusan absolut pemerintah pusat itu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama," tuturnya.
Baca Juga: Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
Lihat Juga :