Kartu BPJS Ketenagakerjaan Resmi Terintegrasi DJP dalam KARTIN1

Jum'at, 31 Maret 2017 - 21:16 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Resmi Terintegrasi DJP dalam KARTIN1
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Resmi Terintegrasi DJP dalam KARTIN1
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan resmi menjadi instansi pertama yang melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Kartin1. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa Kartin1 ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi peserta.

"Dengan Kartin1, nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membawa banyak kartu. Kartu ini juga akan dapat digunakan untuk pembelian dan pembayaran kebutuhan sehari-hari," tutur Agus hari di dalam peluncuran Kartin1 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung DJP, Jakarta, Jumat (30/3).

Dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendukung penuh implementasi platform Kartin1, untuk kesuksesan integrasi data melalui e-government. Implementasi Kartin1 ini juga semakin memperkuat kerja sama pemanfaatan dan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP yang sudah dimulai sejak tahun 2014.

"Dengan integrasi data yang baik, BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mendapatkan data yang valid yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perluasan kepesertaan dan peningkatan pelayanan kepada peserta," ungkapnya.

Agus juga menjelaskan pemanfaatan Kartin1 untuk peserta secara menyeluruh membutuhkan penyesuaian dalam infrastruktur internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan regulasi dan sistem yang dibutuhkan, untuk peluncuran kartu BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kartin1 seperti prototype yang ditunjukkan malam ini bagi peserta pada akhir tahun nanti," tutup Agus.

Kartu Indonesia 1 (Kartin1), merupakan sebuah platform yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memfasilitasi gagasan single card atau kartu tunggal dengan berbagai informasi dan fungsi bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartin1 ini diluncurkan dengan tujuan agar mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik (e-government) dan membangun data e-government yang terintegrasi.

Kartin1 ini dapat digunakan untuk menggabungkan banyak kartu yang dikeluarkan berbagai instansi dalam melayani masyarakat. Dalam Kartin1 dapat diintegrasikan informasi seperti data identitas NIK, data perpajakan, data jaminan sosial, imigrasi, dan identitas lainnya, bahkan dengan izin otoritas yang berwenang dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan elektronik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3099 seconds (0.1#10.140)