Punya Modal Kuat, Asing Merajalela di Pasar Logistik Indonesia
Senin, 04 September 2023 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Manorsa, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. Dimensi biaya sangat terkait dengan skala volume dalam industri ini, sehingga pemain bermodal besar menerapkan strategi investasi masif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestik.
“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ katanya.
Manorsa memandang perang harga berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah sering kali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.
Manorsa juga menekankan perlunya kesetaraan dalam persaingan industri logistik. Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan main yang adil sehingga dapat mencegah perang harga.
Pemerintah memang telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Dari beleid itu, otoritas mengatur bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.
“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ katanya.
Manorsa memandang perang harga berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah sering kali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.
Manorsa juga menekankan perlunya kesetaraan dalam persaingan industri logistik. Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan main yang adil sehingga dapat mencegah perang harga.
Pemerintah memang telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Dari beleid itu, otoritas mengatur bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.
Lihat Juga :