Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT Samuel Altman
Selasa, 05 September 2023 - 10:41 WIB
loading...
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Foto/Dok tum.de
A
A
A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi , Silmy Karim.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Sandiaga: Golden Visa Akan Segera Diluncurkan
Golden visa merupakan, jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Baca Juga: 10 Negara dengan Program Golden Visa dan Paspor, Termurah Harus Rogoh Kocek Rp281,9 Juta
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Sandiaga: Golden Visa Akan Segera Diluncurkan
Golden visa merupakan, jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Baca Juga: 10 Negara dengan Program Golden Visa dan Paspor, Termurah Harus Rogoh Kocek Rp281,9 Juta
Lihat Juga :