Pengguna ChatGPT Kena PPN 11%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Senin, 29 Desember 2025 - 23:11 WIB
loading...
Pengguna ChatGPT Kena...
Dengan penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak,, setiap transaksi layanan digital seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan resmi melakukan pembaruan daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak, sementara status Amazon Services Europe resmi dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan dan pencabutan status perusahaan digital asing tersebut. Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11%.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).



Di sisi lain, DJP resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Rekomendasi
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved