Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau

Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB
loading...
Revisi Aturan, OJK Buka...
OJK sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, saat ini sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. Adapun, penyelarasan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan yang terjadi di kawasan maupun global.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.

"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.

“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.

Di samping itu, OJK juga tengah mengkaji peran PLTU batu bara yang menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan, seperti digunakan untuk produksi baterai kendaraan listrik serta kendaraan listrik. Mahendra menyebut, pihaknya sedang menimbang apakah PLTU yang beroperasi untuk mendukung produksi produk hijau dan berkelanjutan tersebut dapat masuk dalam taksonomi hijau.

“Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut, termasuk dalam revisi taksonominya. Sebab, yang kami lihat pada gilirannya adalah keseluruhan atau hasil akhir dari suatu rantai pasok,” ucap Mahendra.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Manajer Investasi, Dendanya Miliaran

Sebelumnya dalam Taksonomi Hijau Edisi 1 Tahun 2022, terdapat 2.733 sektor dan subsektor yang telah dikaji, dan 919 diantaranya dapat dipetakan pada subsektor/kelompok/kegiatan usaha (KBLI Level 5) serta terklasifikasi mengenai ambang batasnya oleh kementerian teknis terkait.

Dari 919 kegiatan usaha tersebut, terdapat 904 yang belum dapat dikategorikan secara langsung sebagai sektor hijau, sementara 15 lainnya dapat masuk secara langsung sebagai kategori hijau. Klasifikasi kriteria pada Taksonomi Hijau dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Kolaborasi Pembiayaan...
Kolaborasi Pembiayaan Umrah Inklusif Permudah Karyawan ke Tanah Suci
Rekomendasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved