Bunga Acuan Dipangkas hingga 4%, Mampukah Dongkrak Kredit?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) terus melakukan langkah-langkah guna menggerakkan roda perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan menurunkan suku bunga acuan.
Terakhir, BI menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) , sebesar 25 basis poin menjadi 4%, pada 15-16 Juli 2020 lalu. Penurunan itu dilakukan meski belum genap sebulan BI menurunkan suku bunganya menjadi 4,25%. Jika ditarik mundur, BI telah memangkas 7DRR sebanyak 150 bps dari April 2019 hingga April 2020.
Hal ini dilakukan guna merangsang peningkatan konsumsi masyarakat yang lesu akibat Covid-19. Dengan kian menurunnya suku bunga kredit , diharapkan pinjaman, KPR, kredit kendaraan bermotor dan kredit lainnya, makin terdorong lantaran bunga yang lebih murah.
(Baca Juga: Suku Bunga Turun Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi)
Di bagian lain, pemangkasan suku bunga BI diharapkan menurunkan minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Namun benarkan langkah ini secara efektif mendorong pertumbuhan kredit dan mengurangi minat masyarakat menumpuk uangnya di deposito?
Mengutip riset Lifepal.co.id , dampak pemangkasan tingkat suku bunga baru terlihat secara signifikan dalam jangka waktu di atas tiga tahun untuk penyaluran dana di bank umum konvensional. Penyaluran dana yang dimaksud berupa kredit yang diberikan ke pihak ketiga dan bank lain.
Sementara, jumlah simpanan berjangka (deposito) yang ada di bank konvensional justru tetap mengalami pertumbuhan, bukan penurunan meski pemerintah berkali-kali menaik-turunkan suku bunga acuan dalam 4 tahun terakhir.
Terhitung sejak 2016, BI telah menurunkan suku bunga dari yang awalnya 7,50% hingga mencapai titik terendahnya di 4,25% pada Oktober 2017 hingga Mei 2018. Lalu, suku bunga pun kembali dinaikkan pada Juni 2018 mulai dari Juni 2018 sebanyak 25 basis poin menjadi 4,50%. Hampir setiap bulannya, suku bunga pun terus dinaikkan hingga mencapai 6,00% di Desember 2018.
Suku bunga acuan yang sebesar 6,00% terus dipertahankan hingga Juli 2019, sebelum akhirnya diturunkan kembali secara perlahan hingga menyentuh 4,50% di April 2020.
Penurunan suku bunga tentunya diharapkan berimbas pada peningkatan kredit. Namun, apakah kebijakan penurunan suku bunga ini langsung mengerek kredit? Riset tersebut menunjukkan, pada tahun 2016, jumlah penyaluran dana berupa kredit pada pihak ketiga maupun bank lain adalah 9,67%, sementara itu di tahun 2017 naik mencapai 10%.
Terakhir, BI menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) , sebesar 25 basis poin menjadi 4%, pada 15-16 Juli 2020 lalu. Penurunan itu dilakukan meski belum genap sebulan BI menurunkan suku bunganya menjadi 4,25%. Jika ditarik mundur, BI telah memangkas 7DRR sebanyak 150 bps dari April 2019 hingga April 2020.
Hal ini dilakukan guna merangsang peningkatan konsumsi masyarakat yang lesu akibat Covid-19. Dengan kian menurunnya suku bunga kredit , diharapkan pinjaman, KPR, kredit kendaraan bermotor dan kredit lainnya, makin terdorong lantaran bunga yang lebih murah.
(Baca Juga: Suku Bunga Turun Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi)
Di bagian lain, pemangkasan suku bunga BI diharapkan menurunkan minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Namun benarkan langkah ini secara efektif mendorong pertumbuhan kredit dan mengurangi minat masyarakat menumpuk uangnya di deposito?
Mengutip riset Lifepal.co.id , dampak pemangkasan tingkat suku bunga baru terlihat secara signifikan dalam jangka waktu di atas tiga tahun untuk penyaluran dana di bank umum konvensional. Penyaluran dana yang dimaksud berupa kredit yang diberikan ke pihak ketiga dan bank lain.
Sementara, jumlah simpanan berjangka (deposito) yang ada di bank konvensional justru tetap mengalami pertumbuhan, bukan penurunan meski pemerintah berkali-kali menaik-turunkan suku bunga acuan dalam 4 tahun terakhir.
Terhitung sejak 2016, BI telah menurunkan suku bunga dari yang awalnya 7,50% hingga mencapai titik terendahnya di 4,25% pada Oktober 2017 hingga Mei 2018. Lalu, suku bunga pun kembali dinaikkan pada Juni 2018 mulai dari Juni 2018 sebanyak 25 basis poin menjadi 4,50%. Hampir setiap bulannya, suku bunga pun terus dinaikkan hingga mencapai 6,00% di Desember 2018.
Suku bunga acuan yang sebesar 6,00% terus dipertahankan hingga Juli 2019, sebelum akhirnya diturunkan kembali secara perlahan hingga menyentuh 4,50% di April 2020.
Penurunan suku bunga tentunya diharapkan berimbas pada peningkatan kredit. Namun, apakah kebijakan penurunan suku bunga ini langsung mengerek kredit? Riset tersebut menunjukkan, pada tahun 2016, jumlah penyaluran dana berupa kredit pada pihak ketiga maupun bank lain adalah 9,67%, sementara itu di tahun 2017 naik mencapai 10%.