Bunga Acuan Dipangkas hingga 4%, Mampukah Dongkrak Kredit?

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 08:53 WIB
loading...
Bunga Acuan Dipangkas...
Pemangkasan suku bunga acuan oleh BI hingga tinggal 4,00% di bulan Juli lalu diharapkan mendongkrak pertumbuhan kredit. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) terus melakukan langkah-langkah guna menggerakkan roda perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan menurunkan suku bunga acuan.

Terakhir, BI menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) , sebesar 25 basis poin menjadi 4%, pada 15-16 Juli 2020 lalu. Penurunan itu dilakukan meski belum genap sebulan BI menurunkan suku bunganya menjadi 4,25%. Jika ditarik mundur, BI telah memangkas 7DRR sebanyak 150 bps dari April 2019 hingga April 2020.

Hal ini dilakukan guna merangsang peningkatan konsumsi masyarakat yang lesu akibat Covid-19. Dengan kian menurunnya suku bunga kredit , diharapkan pinjaman, KPR, kredit kendaraan bermotor dan kredit lainnya, makin terdorong lantaran bunga yang lebih murah.

(Baca Juga: Suku Bunga Turun Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi)

Di bagian lain, pemangkasan suku bunga BI diharapkan menurunkan minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Namun benarkan langkah ini secara efektif mendorong pertumbuhan kredit dan mengurangi minat masyarakat menumpuk uangnya di deposito?

Mengutip riset Lifepal.co.id , dampak pemangkasan tingkat suku bunga baru terlihat secara signifikan dalam jangka waktu di atas tiga tahun untuk penyaluran dana di bank umum konvensional. Penyaluran dana yang dimaksud berupa kredit yang diberikan ke pihak ketiga dan bank lain.

Sementara, jumlah simpanan berjangka (deposito) yang ada di bank konvensional justru tetap mengalami pertumbuhan, bukan penurunan meski pemerintah berkali-kali menaik-turunkan suku bunga acuan dalam 4 tahun terakhir.

Terhitung sejak 2016, BI telah menurunkan suku bunga dari yang awalnya 7,50% hingga mencapai titik terendahnya di 4,25% pada Oktober 2017 hingga Mei 2018. Lalu, suku bunga pun kembali dinaikkan pada Juni 2018 mulai dari Juni 2018 sebanyak 25 basis poin menjadi 4,50%. Hampir setiap bulannya, suku bunga pun terus dinaikkan hingga mencapai 6,00% di Desember 2018.

Suku bunga acuan yang sebesar 6,00% terus dipertahankan hingga Juli 2019, sebelum akhirnya diturunkan kembali secara perlahan hingga menyentuh 4,50% di April 2020.

Penurunan suku bunga tentunya diharapkan berimbas pada peningkatan kredit. Namun, apakah kebijakan penurunan suku bunga ini langsung mengerek kredit? Riset tersebut menunjukkan, pada tahun 2016, jumlah penyaluran dana berupa kredit pada pihak ketiga maupun bank lain adalah 9,67%, sementara itu di tahun 2017 naik mencapai 10%.

(Baca Juga: Kredit Properti Alami Penyusutan di Akhir Juni 2020)

Di tahun 2018, penyaluran kredit naik drastis jadi 14,8%, padahal pada tahun tersebut, tepatnya mulai bulan Juni 2018, suku bunga acuan naik perlahan hingga mencapai puncaknya pada bulan desember dengan 6%.

Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah akhirnya kembali menurunkan suku bunga di Juli 2019, namun penyaluran kredit bank konvensional di 2019 justru menurun yaitu 8,12%.

Lantas bagaimana di masa pandemi Covid-19? Terhitung sejak Januari hingga April 2020, penyaluran dana kredit bank konvensional yang tertera di laporan OJK baru mencapai 1,96%. Seperti diketahui, dalam rentang waktu Januari hingga April, suku bunga BI sudah dipangkas dua kali, yakni dari 5,00% menjadi 4,50% atau turun 50 basis poin.

Dengan adanya pemangkasan suku bunga BI, tentu saja bunga keuntungan dari deposito menjadi berkurang. Jadi, meski jumlah simpanan berjangka tersebut dilaporkan naik, tren pertumbuhannya justru berkurang.

Lifepal mencatat, di sepanjang tahun 2016, persentase simpanan berjangka di bank konvensional tercatat 6,14% sementara itu di tahun 2017 mencapai 6,21%. Meski demikian, pertumbuhan simpanan berjangka di tahun 2018 justru hanya 4,9%, dan di tahun 2019, hanya 2,9%.

Kesimpulannya, pemangkasan suku bunga BI memang bisa mendorong pertumbuhan kredit, hanya saja dampak dari kebijakan ini tidak akan berdampak langsung setelah kebijakan ini dicetuskan.

Kini, Pemerintah kembali memangkas lagi suku bunga hingga mencapai 4,00% di Juli 2020. Bisa dikatakan bahwa 4,00% adalah suku bunga terendah dalam empat tahun belakangan. Kebijakan ini ke depan harusnya mampu mendongkrak pertumbuhan kredit. Tapi di sisi lain, pandemi yang masih berlangsung menciptakan ketidakpastian bagi sektor bisnis.

(Baca Juga: Awas Kredit Macet di Tengah Terbatasnya Aktivitas Ekonomi Imbas Pandemi)

Tentunya, dalam kondisi seperti ini bank tak akan gegabah mengucurkan kredit. Kehati-hatian menjadi keharusan, terlebih di tengah kondisi ekonomi tak menentu mengingat risiko kredit macet pun ikut meninggi. Artinya, pertumbuhan kredit pun akan butuh waktu meski suku bunga acuan kini tinggal 4,00%.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)