Subsidi LPG 3 Kg Dipindahkan ke Kartu Keluarga Sejahtera Tahun Depan

Kamis, 13 April 2017 - 13:41 WIB
Subsidi LPG 3 Kg Dipindahkan...
Subsidi LPG 3 Kg Dipindahkan ke Kartu Keluarga Sejahtera Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan untuk memindahkan subsidi gas LPG berukuran 3 kilogram (kg) yang diproduksi PT Pertamina (Persero) ke kartu keluarga sejahtera (KKS). Menurutnya selama ini harga gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah berbeda di tiap daerah.

(Baca Juga: Jonan Gandeng BI Salurkan Subsidi LPG 3 Kg Pakai Kartu
Padahal, harga yang ditetapkan di tingkat distributor atau penyalur sama di seluruh daerah. Hal ini lantaran ongkos distribusi dari distributor atau penyalur ke pedagang eceran berbeda tiap daerahnya. Alhasil, masyarakat tetap harus membayar mahal untuk mendapatkan LPG 3 kg.

"LPG 3 Kg kan sekarang yang disubsidinya itu diberikan kepada distributor atau dari penyalur LPG. Sehingga harga LPG 3 kg yang bentuknya melon di pasaran itu per kg nya beda dengan 12 kg dan yang 5,5 kg warna pink. Ini yang tidak bisa dikendalikan," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG untuk masyarakat. Jadi, ke depan subsidinya tidak disalurkan ke Pertamina selaku perusahaan yang memproduksi LPG 3 kg. Nantinya, subsidi LPG akan disalurkan lewat kartu keluarga sejahtera (KKS).

"Hitung saja sebulan rata-rata per kepala keluarga dibutuhakn berapa tabung LPG. Misal empat tabung, sekarang yang 3 kg subsidinya misal Rp25.000, kalau 4 tabung berarti Rp100 ribu. Nah ini transfer saja ke kartu keluarga sejahtera. Sehingga uang subsidinya bisa pas lah," imbuh dia.

Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Sosial. Jonan menginginkan, penerapan subsidi LPG menggunakan kartu dapat diterapkan paling cepat 1 Januari 2018.

"Kalau LPG 3 kg saya sudah anjurkan ke rekan menteri terkait, ke Menko PMK kalau bisa 1 Januari 2018. Presiden juga oke. Mudah-mudahan kalau enggak bisa 1 Januari mungkin 1 Maret 2018," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)