Wah Gaji ke-13 Cair Pekan Depan? Tunggu Pak Jokowi Teken Dulu
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 14:15 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13. Dengan begitu gaji ke-13 bagi Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri akan segera dicairkan.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: China Sebut Amerika Tak Punya Uang untuk Membeli TikTok )
Di tempat terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua Peraturan Pemerintah tersebut kepada presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: China Sebut Amerika Tak Punya Uang untuk Membeli TikTok )
Di tempat terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Lihat Juga :