Penerimaan Tergerus, Pemerintah Didesak Perluas Objek Cukai Baru

Selasa, 25 April 2017 - 14:01 WIB
Penerimaan Tergerus, Pemerintah Didesak Perluas Objek Cukai Baru
Penerimaan Tergerus, Pemerintah Didesak Perluas Objek Cukai Baru
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI DPR RI untuk mengkaji potensi objek cukai baru dalam dua bulan ini. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah memperluas objek cukai baru, seperti kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula, bahan bakar minyak (fuel surchage). "Dukungan saya ke pemerintah agar objek cukai ditambah melalui ekstensifikasi cukai," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dia menambahkan, wacana tentang penambahan objek cukai baru memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Menurutnya potensi penambahan pendapatan negara melalui objek cukai baru cukup besar.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim jika kantong plastik dikenakan cukai akan menambah penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun. "Pemerintah harus berani perluas objek cukai baru demi mewujudkan visi Nawa Cita Presiden Jokowi," tegas politisi Golkar itu.

Sementara, anggota Komisi XI DPR lain, Heri Gunawan menuturkan, penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.

Menanggapi masukan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR. "Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru.

Lebih lanjut Heru menerangkan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Dia mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.

“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut di antaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4960 seconds (0.1#10.140)