Berantas Barang Palsu, DJKI Perluas Sertifikasi Mal hingga Level Kabupaten Kota

Kamis, 14 September 2023 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Libatkan Generasi Muda

Noprizal menambahkan, DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual). Program edukasi ini memberikan pemahamn kepada anak-anak usia dini agar memahami tentang HKI. Sehingga mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran.

Maka dari itu, DJKI sangat mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan KI, baik itu lembaga pemerintah terkait maupun non pemerintah dalam menggaungkan promosi perlindungan dan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual, salah satunya kampanye anti-pemalsuan/pembajakan.

Noprizal menegaskan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema "Bangga dan Cinta Merek Indonesia."

"Peluncuran kompetisi hari ini, disambut baik sebagai upaya diseminasi informasi terkait Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia yang saat ini menjadi fokus DJKI dalam upaya perlindungan dan penghargaan KI (Kekayaan Intelektual). Konten medsos membentuk opini, dan menjadi sumber perubahan. Ini harus diedukasi agar khalayak ramai paham akan pentingnya KI, dan pentingnya menggunakan produk asli Indonesia," tegas Noprizal.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari Perdana Kusumah dalam kesempatan yang sama menegaskan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu karena mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati KI khusnys merek. Karena diketahui bahwa barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.

"Kita harapkan peran anak muda untuk mengubah paradigma bahwa kita bisa mencari produk alternatif tetapi tidak melanggar merek, itu ada di produk lokal. Jadi MIAP mengajak anak muda sebagai agent of change untuk waspada terhadap peredaran produk palsu yang tentunya mempunyai dampak yang merugikan bagi konsumen dan secara lebih besar lagi kerugian bagi negara, mulai dari pendapatan dari pajak serta kesempatan kerja," jelas Justisiari.

Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia tahun 2020 yang dilakukan oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) menyebutkan bahwa nilai kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu sebesar 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

Lead Advisor MIAP, Widyaretna Buenastuti menambahkan, mengingat barang palsu juga dijual online, tidak saja dijual di pasar, maka anak muda perlu diedukasi sekaligus mengajak mereka berpartisipasi untuk melakukan kempanye anti barang palsu dengan membuat ide kreatif yang mengedukasi khalayak tentang kebanggan akan produk asli Indonesia, dan diposting si medsos mereka.

"Kita ingin mengajak anak muda dan menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat barang palsu. Memang ada persoalan harga. Tetapi harus diedukasi soal pilihan kepada kosumen bahwa produk berkualitas lokal pun mampu bersaing. Jadi jangan cari barang brended tetapi palsu," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)