Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba

Senin, 08 Mei 2017 - 12:39 WIB
Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba
Paksa Freeport Jadi IUPK, Pemerintah Disebut Langgar UU Minerba
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng menilai, tindakan pemerintah memaksa PT Freeport Indonesia mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tersebut adalah sebuah prasyarat untuk Freeport memperoleh izin ekspor konsentrat.

Abrar mengungkapkan, mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 telah melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi di Tanah Air, yakni UU Minerba. Karena itu, pemerintah tidak bisa seenaknya mewajibkan pemegang KK untuk mengubah status menjadi IUPK.

"‎Mengakhiri KK dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 5 adalah melanggar dan menyimpang ketentuan hukum yang lebih tinggi," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Terlebih, dalam klausul KK disebutkan bahwa pemerintah menjamin KK tidak akan berubah hingga akhir masa perjanjian. Untuk kasus Freeport, maka waktu berakhirnya kontrak adalah hingga 2021.

Langkah pemerintah mengeluarkan beleid tersebut, kata Abrar, hanya sebagai justifikasi untuk perusahaan tambang memperoleh izin ekspor. Karena itu, dia memandang konstruksi hukum aturan tersebut salah.

"Jadi sisi konstruksi hukumnya salah. Karena Permen melanggar UU Minerba. Jadi tidak boleh KK berakhir serentak, sama dengan pilkada serentak. Kalau berakhir 2021, ya berakhirlah 2021. Karena pemerintah mengatakan menghargai kontrak sampai berakhirnya kontrak. Menghargai perubahan itu dalam bentuk renegosiasi bukan dalam bentuk Permen," imbuh dia.

Menurutnya, jika ada perubahan terkait Kontrak Karya, maka dasar perubahannya tidak bisa berbentuk izin usaha melainkan harus berbentuk kontrak. "Enggak bisa dalam hukum itu. Haknya KK dihormati dan dilindungi sampai kontrak berakhir. KK berakhir bukan kehendak para pihak, tapi berakhir sepihak dengan tidak ikhlas. Katanya kalau enggak setuju IUPK, bisa berubah lagi jadi KK. Enggak bisa begitu, enggak bisa hukum sesuai selera," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1354 seconds (0.1#10.140)