OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector
Selasa, 19 September 2023 - 08:30 WIB
loading...
OJK dalam hal ini bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen menyampaikan bakal lebih tegas menindak petugas penagih atau biasa disebut debt collector. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam hal ini bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen menyampaikan bakal lebih tegas menindak petugas penagih atau biasa disebut debt collector .Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengaku, telah menerima banyak aduan terkait perilaku petugas penagih kepada konsumen.
“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak akhir pekan kemarin.
Baca Juga: OJK Ungkap Perilaku Debt Collector Masih Banyak Diadukan
Tak hanya itu, Kiki juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.
“Mohon maaf, OJK akan lebih galak dalam hal ini karena terus berulang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam sebuah webinar bertajuk Literasi Keuangan - Optimalisasi Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak akhir pekan kemarin.
Baca Juga: OJK Ungkap Perilaku Debt Collector Masih Banyak Diadukan
Tak hanya itu, Kiki juga mengingatkan kepada para Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) untuk bertanggung jawab atas perilaku para petugas penagih di lapangan, meskipun petugas penagih merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh PUJK, kalaupun penagihan itu dilakukan oleh pihak ketiga, itu tetap menjadi tanggung jawab PUJK,” imbuh Kiki.
Lihat Juga :