Investor Bebas Pilih Bentuk Kontrak Migas, Aturan Diteken Menteri Arifin Tasrif

Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:05 WIB
loading...
Investor Bebas Pilih...
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (Migas). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (Migas). Ini tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020. Permen ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

(Baca Juga: Fleksibiltas Skema Kontrak Migas Bakal Dongkrak Investasi )

Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas. Adapun, beberapa pasal yang diubah adalah Pasal 2 dan 4 yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pemerintah juga menghapus ketentuan Pasal 24 yang mengatur mengenai pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.

Selain itu, Permen ini menghapus Pasal 25 huruf b, mengubah huruf d dan menambahkan satu huruf yaitu e. Lanjutnya, ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

"Pasal 2 ayat 2 menyatakan, penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk kontrak bagi hasil Gross Split, lalu kontrak bagu hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau kontrak kerja sama lainnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

(Baca Juga: Industri Hulu Migas Dukung Penerapan Dua Skema Kontrak Migas )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
Peran Perempuan Kian...
Peran Perempuan Kian Strategis di Industri Migas
Subholding Downstream...
Subholding Downstream Pertamina Seharusnya Bikin Operasional Hilir Makin Optimal
PHE ONWJ Tegaskan Komitmen...
PHE ONWJ Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Sekitar Wilayah Operasi
Masuki 2026, Elnusa...
Masuki 2026, Elnusa Tancap Gas Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur
Pelaku Usaha Siapkan...
Pelaku Usaha Siapkan Talenta Muda Hadapi Tantangan Sektor Migas
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Pemakaian Material di...
Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Ustaz Rahmat Baiquni:...
Ustaz Rahmat Baiquni: Israel Genosida Gaza Demi Incar Minyak dan Gas Bumi
Rekomendasi
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Berita Terkini
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved