Jokowi Bentuk Panitia Piala Dunia U-17, Ada Nama Sri Mulyani
Jum'at, 22 September 2023 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemesanan Tiket Piala Dunia U-17 2023 Mulai Dibuka Hari Ini, Berapa Harganya?
Berdasarkan pasal 6 Keppres 22/2023, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut.
Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaaan
Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan:
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola
Indonesia:
Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana," tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.
Berdasarkan pasal 6 Keppres 22/2023, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut.
Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaaan
Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan:
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola
Indonesia:
Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana," tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.
(nng)
Lihat Juga :