Wewenang DJP Terbatas, Dana WNI Rp2.076 T Terendap di Luar Negeri

Senin, 29 Mei 2017 - 18:02 WIB
Wewenang DJP Terbatas, Dana WNI Rp2.076 T Terendap di Luar Negeri
Wewenang DJP Terbatas, Dana WNI Rp2.076 T Terendap di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakses informasi mengenai aset warga negara Indonesia (WNI) yang ada di perbankan luar negeri saat ini masih sangat terbatas. Akibatnya, masih terdapat sekitar Rp2.076 triliun potensi dana warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

(Baca Juga: RI Bisa Dianggap Simpan Dana Teroris jika Tak Ikut AEoI
Dia menyebutkan, total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sebesar Rp1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut diparkir dalam lima negara, di antaranya Singapura Rp766,05 triliun, British Virgin Island sekitar Rp77,5 triliun, Hongkong sekitar Rp58,17 triliun, Cayman Island sekitar Rp53,14 triliun dan Australia sekitar Rp42,04 triliun

"Selain itu terdapat dana repatriasi sebesar Rp147 triliun yang berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yaitu Singapura Rp85,35 triliun, British Virgin Island Rp6,57 triliun, Cayman Island Rp16,51 triliun, Hongkong Rp16,31 triliun, dan China Rp3,65 triliun," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

(Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Orang Kaya Dunia Kemplang Pajak
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan data McKinsey per Desember 2014 juga menunjukkan bahwa asset under management orang kaya Indonesia yang ada di luar negeri mencapai USD250 miliar atau sekitar Rp3.250 triliun. Dari angka tersebut, setidaknya USD200 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun disimpan di Singapura berupa deposito, saham, dan pendapatan tetap (fix income).

"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak," imbuh dia.

Menurutnya, gap tersebut menunjukkan adanya ketimpangan besar antara kemampuan otoritas pajak untuk memajaki dan kemampuan wajib pajak untuk menyembunyikan dananya di luar negeri. Oleh sebab itu, Indonesia harus memperoleh informasi keuangan dari negara lain untuk mengatasi hal tersebut.

Dengan adanya kerja sama pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI), Sri Mulyani menilai, Indonesia akan mendapatkan data-data mengenai potensi harta tersebut.

"Dengan adanya implementasi AEoI yang dilakukan banyak negara, Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik WP Indonesia yang disimpan di luar negeri. Termasuk aset WP yang belum diungkapkan dalam tax amnesty dan SPT tahunan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2458 seconds (0.1#10.140)