Bursa Karbon Diluncurkan Hari Ini, Berikut 4 Poin Penting IDXCarbon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange ( IDXCarbon ) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.
"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).
Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.
Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.
Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.
Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.
Bagaimana Fitur Perdagangannya?
Terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon yakni pasar lelang (auction), reguler, negosiasi, dan non-regular (marketplace). Pasar auction (lelang) merupakan pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian terkait dan pelaku usaha untuk menawarkan unit karbonnya melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Di pasar ini, Kementerian terkait dapat melelang PTBAE-PU, demikian juga pemilik proyek penurunan emisi dapat menyampaikan lelang SPE-GRK.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask) untuk seri unit karbon. Pasarnya berbasis real-time atau berkelanjutan (continuous), di mana pembeli dan penjual masuk dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching). Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat ditransaksikan di sini.
Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Artinya, pasar ini memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya, lalu diselesaikan (settlement) melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.
Terakhir adalah pasar non-reguler (marketplace) yang hanya memfasilitasi perdagangan unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek mitigasi emisi dapat menunjukkan kegiatan penurunan emisi karbonnya kepada pembeli, dengan harga sertifikat yang telah ditentukan.
Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).
SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.
"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).
Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.
Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.
Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.
Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.
Bagaimana Fitur Perdagangannya?
Terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon yakni pasar lelang (auction), reguler, negosiasi, dan non-regular (marketplace). Pasar auction (lelang) merupakan pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian terkait dan pelaku usaha untuk menawarkan unit karbonnya melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Di pasar ini, Kementerian terkait dapat melelang PTBAE-PU, demikian juga pemilik proyek penurunan emisi dapat menyampaikan lelang SPE-GRK.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask) untuk seri unit karbon. Pasarnya berbasis real-time atau berkelanjutan (continuous), di mana pembeli dan penjual masuk dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching). Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat ditransaksikan di sini.
Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Artinya, pasar ini memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya, lalu diselesaikan (settlement) melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.
Terakhir adalah pasar non-reguler (marketplace) yang hanya memfasilitasi perdagangan unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek mitigasi emisi dapat menunjukkan kegiatan penurunan emisi karbonnya kepada pembeli, dengan harga sertifikat yang telah ditentukan.
(nng)