Bursa Karbon Diluncurkan Hari Ini, Berikut 4 Poin Penting IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 - 07:50 WIB
loading...
Bursa Karbon Diluncurkan...
Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) akan diluncurkan hari ini, Selasa (26/9/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange ( IDXCarbon ) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).

SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.

"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Dua Tantangan Indonesia untuk Kembangkan Bisnis Gudang Karbon

Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.

Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.

Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.

Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.

Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.

Bagaimana Fitur Perdagangannya?

Terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon yakni pasar lelang (auction), reguler, negosiasi, dan non-regular (marketplace). Pasar auction (lelang) merupakan pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian terkait dan pelaku usaha untuk menawarkan unit karbonnya melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Di pasar ini, Kementerian terkait dapat melelang PTBAE-PU, demikian juga pemilik proyek penurunan emisi dapat menyampaikan lelang SPE-GRK.

Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask) untuk seri unit karbon. Pasarnya berbasis real-time atau berkelanjutan (continuous), di mana pembeli dan penjual masuk dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching). Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat ditransaksikan di sini.

Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Indonesia Butuh Rp4.291 Triliun

Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Artinya, pasar ini memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya, lalu diselesaikan (settlement) melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.

Terakhir adalah pasar non-reguler (marketplace) yang hanya memfasilitasi perdagangan unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek mitigasi emisi dapat menunjukkan kegiatan penurunan emisi karbonnya kepada pembeli, dengan harga sertifikat yang telah ditentukan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Melalui Hybrid Truck...
Melalui Hybrid Truck hingga EV, MHU Pangkas Emisi hingga 41%
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved