Jadikan RI Market Regional Hub Perdagangan Karbon, Luhut Ungkap PR-nya
Selasa, 26 September 2023 - 11:27 WIB
loading...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Indonesia harus menjadi market regional hub perdagangan karbon agar tersedia unit karbon sesuai dengan standar internasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, Indonesia harus menjadi market regional hub perdagangan karbon agar tersedia unit karbon sesuai dengan standar internasional. Demikian diungkapkannya saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (26/9/2023).
"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai dengan standar internasional dan kita bekerja dengan standar internasional dan perlu percepatan pengaturan muncur recognizion agar proses registrasi agar lebih cepat," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon, PLN Teratas di Asia Selatan dan Tenggara
Dalam kesempatan ini Luhut pun mengakui bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang juga harus diselesaikan, termasuk soal peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon .
"Kami segera tuntaskan ini berangkat dari ratas yang lalu, Permen LHK, Penyelenggaraan NDC dan Permen LHK perdagangan karbon luar negeri, PMK pajak karbon yang ini kami kawal jangan lari dari hasil keputusan ratas yang lalu," terangnya.
"Kita harus menjadi market regional hub agar tersedia unit karbon sesuai dengan standar internasional dan kita bekerja dengan standar internasional dan perlu percepatan pengaturan muncur recognizion agar proses registrasi agar lebih cepat," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon, PLN Teratas di Asia Selatan dan Tenggara
Dalam kesempatan ini Luhut pun mengakui bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang juga harus diselesaikan, termasuk soal peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon .
"Kami segera tuntaskan ini berangkat dari ratas yang lalu, Permen LHK, Penyelenggaraan NDC dan Permen LHK perdagangan karbon luar negeri, PMK pajak karbon yang ini kami kawal jangan lari dari hasil keputusan ratas yang lalu," terangnya.
Lihat Juga :