Dilarang Jualan di Medsos, TikTok Teriak Nasib 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator

Selasa, 26 September 2023 - 13:46 WIB
loading...
Dilarang Jualan di Medsos,...
Menanggapi keputusan pemerintah yang melarang TikTok berjualan di medsos, pihak manajemen buka suara soal penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos). Dimana TikTok hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop . Baca Juga: TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online

"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).

TikTok Indonesia juga menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Meski demikian, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan terkait dampak aturan tersebut terhadap penjual lokal.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten

Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ucap Teten.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Transaksi Meningkat,...
Transaksi Meningkat, Ramadan Momentum Tumbuhnya Bisnis Jualan Online
Marak Jual Beli Rekening...
Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai
Indonesia Kuasai Ekonomi...
Indonesia Kuasai Ekonomi Kreator Asia Pasifik, Kontribusi Diramal Tembus Rp6.200 Triliun
Bikin Beriklan di Tiktok...
Bikin Beriklan di Tiktok Lebih Aman buat Para Pebisnis Online
Publik Diminta Waspadai...
Publik Diminta Waspadai Akun TikTok OJK Palsu, Pengikutnya Ribuan
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Rekomendasi
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Berita Terkini
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved