Jokowi Minta Setiap Bulan Ada Gorundbreaking di IKN, Kepala Otorita: Masih Banyak yang Antre

Selasa, 26 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
Jokowi Minta Setiap...
Jokowi meminta setiap bulan ada groundbreaking di IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjawab tantangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk melakukan gorundbreaking setiap bulan dari para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN .



Bambang menjelaskan sejauh ini sudah ada tiga pelaku usaha yang melakukan gorundbreaking di IKN. Pertama dari konsorsium Nusantara yang dipimpin oleh Agung Sedayu Group, yaitu gorundbreaking itu adalah rumah sakit Abdi Waluyo Nusantara dan pembangunan Hotel Vasanta.

"Kita lihat nanti (investor yang siap gorundbreaking setiap bulan)," ujar Bambang usai menghadiri acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Bambang juga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 20 pelaku usaha yang siap untuk melakukan gorundbreaking di IKN yang seluruhnya merupakan pelaku usaha lokal. Mereka bakal mulai melakukan gorundbreaking pada bulan November mendatang.

"Kita masih banyak lagi nih antre, mau groundbreaking. Ada beberapa, saya akan lapor beliau dulu ya (Presiden Jokowi). Tapi sekitar 20-an investor menjadi calon yang potensial (lakukan groundbreaking)," kata Bambang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta OIKN untuk melakukan gorundbreaking dari para pelaku usaha di IKN setiap bulannya. Bahkan Presiden juga siap jika setiap bulan harus terbang ke IKN untuk memimpin seremonial pembangunan tersebut.

"Setiap bulan harus ada groundbreaking berikutnya dan saya akan datang ke sini setiap bulan, dan jadwalnya memang sudah ada di Kepala Otorita (IKN)," kata Presiden saat groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan IKN.



Jokowi juga menegaskan bahwa pembangunan IKN ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh dunia usaha. Hal itu terlihat dari kontribusi pembiayaan yang digelontorkan oleh APBN yang hanya 20%, sedangkan dana dari investor dibebankan sebesar 80%.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)