4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB
loading...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai kepada para investor IKN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan ( HGB ), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai kepada para investor IKN .
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presdien (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Hak Atas Tanah diberlakukan kepada investor masing - masing 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, dan 190 tahun intuk HGU. Namun sertipikat tersebut akan diberikan dalam 2 siklus, tidak sekaligus.
Baca Juga: 5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB
Adapun 4 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu, PT Medikaloka Hermina (Tbk) PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presdien (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Hak Atas Tanah diberlakukan kepada investor masing - masing 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, dan 190 tahun intuk HGU. Namun sertipikat tersebut akan diberikan dalam 2 siklus, tidak sekaligus.
Baca Juga: 5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB
Adapun 4 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu, PT Medikaloka Hermina (Tbk) PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Lihat Juga :