Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak

Selasa, 26 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak
TikTok menjadi pemungut pajak dari transaksi di platform mereka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Platform media sosial TikTok tengah ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi sebagai media sosial, namun juga platform jual beli atau e-commerce . Dualisme itu membuat banyak masyarakat beralih untuk berbelanja di TikTok Shop, dibanding harus datang langsung ke toko.



Banyak digunakan sebagai platform jual-beli, apakah TikTok menyetor pajak ke pemerintah?

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu. TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.

“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China itu. “Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, praktik jual beli di TikTok dikeluhkan banyak pihak karena dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dijajakan di TikTok.

Untuk melindungi UMKM, pemerintah resmi merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.



Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, untuk mencegah penggunaan data pribadi demi kepentingan bisnis.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7142 seconds (0.1#10.140)