Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak
Selasa, 26 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
TikTok menjadi pemungut pajak dari transaksi di platform mereka. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Platform media sosial TikTok tengah ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi sebagai media sosial, namun juga platform jual beli atau e-commerce . Dualisme itu membuat banyak masyarakat beralih untuk berbelanja di TikTok Shop, dibanding harus datang langsung ke toko.
Baca juga: Dilarang Jualan di Medsos, TikTok Teriak Nasib 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator
Banyak digunakan sebagai platform jual-beli, apakah TikTok menyetor pajak ke pemerintah?
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu. TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.
“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).
Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China itu. “Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.
Sebelumnya, praktik jual beli di TikTok dikeluhkan banyak pihak karena dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dijajakan di TikTok.
Baca juga: Dilarang Jualan di Medsos, TikTok Teriak Nasib 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator
Banyak digunakan sebagai platform jual-beli, apakah TikTok menyetor pajak ke pemerintah?
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu. TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.
“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).
Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China itu. “Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.
Sebelumnya, praktik jual beli di TikTok dikeluhkan banyak pihak karena dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dijajakan di TikTok.
Lihat Juga :