Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak
Selasa, 26 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Untuk melindungi UMKM, pemerintah resmi merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Baca juga: Sempat Salah Blokir, Ini 5 Alternatif Google Docs
Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, untuk mencegah penggunaan data pribadi demi kepentingan bisnis.
Baca juga: Sempat Salah Blokir, Ini 5 Alternatif Google Docs
Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, untuk mencegah penggunaan data pribadi demi kepentingan bisnis.
(uka)
Lihat Juga :