7 Agenda Perubahan RUU ASN, Instansi Pemerintah Bisa Buka Lowongan PNS Kapan Saja
Rabu, 27 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN (Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN (Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara).Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Sebab UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari. Baca Juga: Mau Jadi Pegawai KPK, ESDM, hingga BIN? Buruan, Pemerintah Buka Lebih dari Setengah Juta Lowongan ASN
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 3 Ribu Lowongan PPPK, Lulusan Teknik Banyak Dibutuhkan
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta di daerah.
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari. Baca Juga: Mau Jadi Pegawai KPK, ESDM, hingga BIN? Buruan, Pemerintah Buka Lebih dari Setengah Juta Lowongan ASN
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 3 Ribu Lowongan PPPK, Lulusan Teknik Banyak Dibutuhkan
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta di daerah.
Lihat Juga :