Ternyata, Ada Kesenjangan Kompensasi antara Pegawai BUMN dengan Kementerian

Rabu, 27 September 2023 - 22:30 WIB
loading...
Ternyata, Ada Kesenjangan Kompensasi antara Pegawai BUMN dengan Kementerian
Ada gap kesejahteraan antara Pegawai Kementerian BUMN dengan BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku ada kesenjangan kesejahteraan antara pegawai Kementerian BUMN dan karyawan perusahaan pelat merah. Kesenjangan itu terkait nilai kompensasi yang diterima karyawan.



Menurutnya, ada kecemburuan sosial dari pegawai Kementerian BUMN atas nilai kompensasi yang didapatkan karyawan perseroan negara. Erick tidak membeberkan nominal kompensasi yang diterima, terutama soal perbedaan nilai.

"By research yang saya lakukan sama McKinsey, semuanya bagus, tapi mereka merasakan ada kecemburuan kompensasi antara yang ada di kementerian dan sama BUMN-nya," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan bila karyawan BUMN memperoleh kesejahteraan, seharusnya hal serupa juga dirasakan pegawai Kementerian. Kesetaraan ekonomi antara karyawan dan pegawai inilah yang terus didorong pemegang saham.

"Jadi jangan BUMN-nya aja yang baik, Kementerian BUMN juga harus baik, kasian," ucapnya.

Perkara keadilan ekonomi tersebut pun tengah didorong Erick Thohir melalui RUU BUMN. Salah satu poin yang digodok adalah peningkatan kesejahteraan pegawai Kementerian BUMN. Regulasi baru itu tengah digodok DPR RI.

"Dan saya sedang bekerja keras untuk mendorong RUU BUMN, kita tunggu berhasil atau enggak, karena itu kan inisiasi DPR yang diberikan kepada kita. Kita dorong, kita jaga, kesimpulannya apa kita lihat, tapi salah satunya yang saya tekankan di RUU BUMN itu bagaimana juga kesejahteraan pegawai kementerian itu bisa baik," tuturnya.



"Dan di RUU BUMN itu juga kita mendorong jalannya penugasan, tertulis black and white, bahwa ada kesepakatan kalau penugasan itu ada tiga menteri menandatanganinya. Menteri BUMN sebagai pengelolaan aset, Menkeu sebagai pemilik aset, dan menteri yang menugaskan, supaya penugasan ini transparansi," lanjut dia.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)