TikTok Dilarang Jualan, Selanjutnya Disuruh Pilih dari 3 Model Bisnis

Rabu, 27 September 2023 - 21:52 WIB
loading...
TikTok Dilarang Jualan,...
TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan

Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.

Baca Juga: Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Sementara perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Indonesia Kuasai Ekonomi...
Indonesia Kuasai Ekonomi Kreator Asia Pasifik, Kontribusi Diramal Tembus Rp6.200 Triliun
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Mobil Listrik TikTok...
Mobil Listrik TikTok Siap Meluncur Tahun Ini, ByteDance Siapkan Kejutan
Rekomendasi
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved