TikTok Dilarang Jualan, Selanjutnya Disuruh Pilih dari 3 Model Bisnis
Rabu, 27 September 2023 - 21:52 WIB
loading...
TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
Baca Juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan
Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.
Baca Juga: Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Sementara perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.
Baca Juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan
Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.
Baca Juga: Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Sementara perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.
Lihat Juga :