TikTok Dilarang Jualan, Selanjutnya Disuruh Pilih dari 3 Model Bisnis

Rabu, 27 September 2023 - 21:52 WIB
loading...
TikTok Dilarang Jualan,...
TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.



Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.



Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Sementara perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.

"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau, ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce, maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.

"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)