Pilih Pindah KPR, Hematnya Tembus Ratusan Juta Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPR adalah salah satu cara yang dapat dilakukan seseorang untuk memiliki rumah impiannya, namun KPR yang tengah berjalan tidak selamanya terbilang mulus. Berbagai rintangan dan masalah yang berdampak pada proses pembayaran KPR dapat muncul pada kemudian hari, baik itu yang berupa finansial maupun bukan.
Beberapa di antaranya, yakni inflasi, resesi, PHK, biaya kelahiran anak, biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi. Untuk meringankan, bahkan mengatasi masalah tersebut, tersedia pilihan pindah KPR sebagai solusinya.
Lalu, apa itu pindah KPR? Kenapa pindah KPR menguntungkan? Apa syarat dan dokumen yang diperlukan? Bagaimana cara mengajukannya? Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!
Apa Itu Pindah KPR?
Pindah KPR atau take over KPR adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Singkatnya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor.
Keuntungan Pindah KPR
Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Apa saja keuntungan pindah KPR yang akan didapatkan?
Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah. Kedua, bunga floating yang tinggi dapat terhindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed lagi yang relatif lebih rendah.
Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan. Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pemohon pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.
Beberapa di antaranya, yakni inflasi, resesi, PHK, biaya kelahiran anak, biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi. Untuk meringankan, bahkan mengatasi masalah tersebut, tersedia pilihan pindah KPR sebagai solusinya.
Lalu, apa itu pindah KPR? Kenapa pindah KPR menguntungkan? Apa syarat dan dokumen yang diperlukan? Bagaimana cara mengajukannya? Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!
Apa Itu Pindah KPR?
Pindah KPR atau take over KPR adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Singkatnya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur.
Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor.
Keuntungan Pindah KPR
Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Apa saja keuntungan pindah KPR yang akan didapatkan?
Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah. Kedua, bunga floating yang tinggi dapat terhindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed lagi yang relatif lebih rendah.
Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan. Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pemohon pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.