Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini, ia menambahkan, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.
P3I memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Pasalnya, berbagai macam channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu.
"Temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu,” tambahnya.
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.
“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,” paparnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.
P3I memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Pasalnya, berbagai macam channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu.
"Temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu,” tambahnya.
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.
“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,” paparnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.
Lihat Juga :