Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
Pelarangan total iklan rokok akan berdampak negatif pada ekonomi kreatif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( P3I ) menilai rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang (UU) Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia. Rancangan beleid itu dinilai dapat berdampak negatif terhadap banyak pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media.
Baca juga: Kompetisi Startup Bertajuk Building a Legacy Ajak Pemain Industri Kreatif Berkolaborasi
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terdampak, belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menyayangkan itu mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.
“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau,” kata Janoe, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan. Iklan produk tembakau memang harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan.
"Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Kompetisi Startup Bertajuk Building a Legacy Ajak Pemain Industri Kreatif Berkolaborasi
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terdampak, belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menyayangkan itu mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.
“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau,” kata Janoe, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan. Iklan produk tembakau memang harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan.
"Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Lihat Juga :