Kepala Bappenas Tampik Revisi UU IKN untuk Istimewakan Investor
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, jelas Suharso, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Karena itu penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Artinya, tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.
"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," jelasnya.
Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Artinya, tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.
"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," jelasnya.
(fjo)
Lihat Juga :