Kepala Bappenas Tampik Revisi UU IKN untuk Istimewakan Investor
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
Revisi UU IKN disebutkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Revisi UU IKN tersebut disetujui oleh 7 fraksi, dan satu fraksi yakni PKS menolak.
Terkait dengan pengesahan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut semata bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Banyak Konglomerat Siap Garap IKN
Suharso menolak keras anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan investor yang mendanai proyek pembangunan tersebut. Seperti diketahui, dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% pendanaan diupayakan dari luar APBN, alias mengandalkan investor.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10/2023).
Suharso menambahkan, revisi UU IKN ini juga bertujuan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya, kata dia, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak ataupun mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan.
Baca Juga: Hyundai dan Kia Resmi Turunkan Harga Semua Model Mobil Listrik
Terkait dengan pengesahan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut semata bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Banyak Konglomerat Siap Garap IKN
Suharso menolak keras anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan investor yang mendanai proyek pembangunan tersebut. Seperti diketahui, dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% pendanaan diupayakan dari luar APBN, alias mengandalkan investor.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10/2023).
Suharso menambahkan, revisi UU IKN ini juga bertujuan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya, kata dia, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak ataupun mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan.
Baca Juga: Hyundai dan Kia Resmi Turunkan Harga Semua Model Mobil Listrik
Lihat Juga :