Kepala Bappenas Tampik Revisi UU IKN untuk Istimewakan Investor

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:29 WIB
loading...
Kepala Bappenas Tampik...
Revisi UU IKN disebutkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Revisi UU IKN tersebut disetujui oleh 7 fraksi, dan satu fraksi yakni PKS menolak.

Terkait dengan pengesahan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut semata bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Banyak Konglomerat Siap Garap IKN

Suharso menolak keras anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan investor yang mendanai proyek pembangunan tersebut. Seperti diketahui, dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% pendanaan diupayakan dari luar APBN, alias mengandalkan investor.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10/2023).

Suharso menambahkan, revisi UU IKN ini juga bertujuan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya, kata dia, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak ataupun mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan.

Baca Juga: Hyundai dan Kia Resmi Turunkan Harga Semua Model Mobil Listrik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved