Kepala Bappenas Tampik Revisi UU IKN untuk Istimewakan Investor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Revisi UU IKN tersebut disetujui oleh 7 fraksi, dan satu fraksi yakni PKS menolak.
Terkait dengan pengesahan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut semata bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Suharso menolak keras anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan investor yang mendanai proyek pembangunan tersebut. Seperti diketahui, dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% pendanaan diupayakan dari luar APBN, alias mengandalkan investor.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10/2023).
Suharso menambahkan, revisi UU IKN ini juga bertujuan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya, kata dia, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak ataupun mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan.
Sebab, jelas Suharso, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Karena itu penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Artinya, tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.
"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," jelasnya.
Terkait dengan pengesahan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut semata bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Suharso menolak keras anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan investor yang mendanai proyek pembangunan tersebut. Seperti diketahui, dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% pendanaan diupayakan dari luar APBN, alias mengandalkan investor.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/10/2023).
Suharso menambahkan, revisi UU IKN ini juga bertujuan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya, kata dia, masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak ataupun mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan.
Sebab, jelas Suharso, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Karena itu penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Artinya, tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.
"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delinasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," jelasnya.
(fjo)