Menteri Bahlil Luruskan soal Rempang, Perindo: Investasi Majukan Ekonomi dan Rakyat Harus Dilibatkan
loading...
A
A
A
Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited pada 28 Juli 2023 lalu.
Ke-10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi, pabrik pemrosesan pasir silika, industri soda abu, industri kaca panel surya, industri kaca float, industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya serta industri pendukung.
Proyek-proyek tersebut ditargetkan bisa mulai masuk tahapan konstruksi pada November 2023.Adapun dari total 17.600 ribu hektare Pulau Rempang, hanya sekitar 8.142 hektare saja yang bisa dikembangkan karena sisanya merupakan kawasan hutan lindung.
Luasan itu terdiri dari 570 hektare areal dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) dan seluas 7.572 hektare berstatus HPK (Hutan Produksi Konvensi).
"Dari total 7 ribu hektare lebih, yang kita pakai tahap pertama itu 2.300 hektare. Jadi kita tidak pakai yang 8 ribu hektare ini. Tidak," ujarnya.
Bahlil juga menekankan areal berstatus HPK tengah dalam proses final penurunan status menjadi APL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa digunakan untuk jadi area industri. Setelah rampung, barulah kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan sertifikat lahannya.
Ke-10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi, pabrik pemrosesan pasir silika, industri soda abu, industri kaca panel surya, industri kaca float, industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya serta industri pendukung.
Proyek-proyek tersebut ditargetkan bisa mulai masuk tahapan konstruksi pada November 2023.Adapun dari total 17.600 ribu hektare Pulau Rempang, hanya sekitar 8.142 hektare saja yang bisa dikembangkan karena sisanya merupakan kawasan hutan lindung.
Luasan itu terdiri dari 570 hektare areal dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) dan seluas 7.572 hektare berstatus HPK (Hutan Produksi Konvensi).
"Dari total 7 ribu hektare lebih, yang kita pakai tahap pertama itu 2.300 hektare. Jadi kita tidak pakai yang 8 ribu hektare ini. Tidak," ujarnya.
Bahlil juga menekankan areal berstatus HPK tengah dalam proses final penurunan status menjadi APL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa digunakan untuk jadi area industri. Setelah rampung, barulah kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan sertifikat lahannya.
(uka)