Menaker Ida Minta Jajarannya Bersatu Padu demi RUU Ciptaker

Senin, 03 Agustus 2020 - 21:25 WIB
loading...
Menaker Ida Minta Jajarannya...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.

"Penguatan koordinasi pusat dan daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Menaker Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya, yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder dan memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. ( Baca juga:Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra )

"RUU CK ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. RUU ini juga sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya.

Menurut Menaker Ida, RUU Ciptaker ini bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja. "Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta," ujarnya.

Ditegaskan Menaker Ida, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah hingga 3,5 juta, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker ini.

"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)