Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2024, Perindo Harap Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja

Selasa, 14 November 2023 - 10:40 WIB
loading...
Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2024, Perindo Harap Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja
Perindo berharap kenaikan upah diimbangi kualitas kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan upah minimum 2024. Kenaikan upah itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.



Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik rencana kenaikan upah minimum tersebut. Walau demikian, dia meminta kenaikan upah harus disertai juga dengan peningkatan kualitas pekerjaan.

"Para pekerja berhak mendapat kenaikan gaji. Di pihak lain, setelah mendapatkan haknya, pekerja juga perlu melaksanakan kewajibannya. Apa kewajibannya? Peningkatan kualitas pekerjaan. Gaji naik, kualitas pekerjaan juga naik," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Yerry--yang maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini--mengingatkan tantangan untuk semua pekerja di setiap level pekerjaan adalah peningkatan kualitas kinerja. Jika kualitas tidak ditingkatkan, akan kalah dengan kemajuan teknologi.

"Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya efisiensi pekerjaan. Kalau sekarang satu jenis pekerjaan harus diselesaikan oleh 10 orang, ke depan karena kemajuan teknologi pekerjaan yang dikerjakan 10 orang cukup hanya dikerjakan oleh 3 atau 4 orang," jelas Yerry.

Dikatakan Yerry, kondisi itu menyebabkan tingkat persaingan untuk mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan semakin tinggi. Bagi pekerja yang tidak meningkatkan kualitas keterampilan dan kinerjanya pasti akan tersingkir di kemudian hari.

Yerry mengimbau pemerintah untuk tidak hanya memikirkan tentang kenaikan upah minimum, tetapi juga merencanakan peningkatan keterampilan dan kinerja pekerja.



"Jika tingkat keterampilan dan kinerja pekerja meningkat, pasti upah juga akan ikut meningkat. Kalau hanya menuntut kenaikan upah tanpa peningkatan kinerja, bisa berujung kalah bersaing dan kehilangan pekerjaan," pungkas Yerry.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)