Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2024, Perindo Harap Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja

Selasa, 14 November 2023 - 10:40 WIB
loading...
Apresiasi Kenaikan Upah...
Perindo berharap kenaikan upah diimbangi kualitas kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan upah minimum 2024. Kenaikan upah itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menaker Minta Pemda Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat 21-30 November

Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik rencana kenaikan upah minimum tersebut. Walau demikian, dia meminta kenaikan upah harus disertai juga dengan peningkatan kualitas pekerjaan.

"Para pekerja berhak mendapat kenaikan gaji. Di pihak lain, setelah mendapatkan haknya, pekerja juga perlu melaksanakan kewajibannya. Apa kewajibannya? Peningkatan kualitas pekerjaan. Gaji naik, kualitas pekerjaan juga naik," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Yerry--yang maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini--mengingatkan tantangan untuk semua pekerja di setiap level pekerjaan adalah peningkatan kualitas kinerja. Jika kualitas tidak ditingkatkan, akan kalah dengan kemajuan teknologi.

"Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya efisiensi pekerjaan. Kalau sekarang satu jenis pekerjaan harus diselesaikan oleh 10 orang, ke depan karena kemajuan teknologi pekerjaan yang dikerjakan 10 orang cukup hanya dikerjakan oleh 3 atau 4 orang," jelas Yerry.

Dikatakan Yerry, kondisi itu menyebabkan tingkat persaingan untuk mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan semakin tinggi. Bagi pekerja yang tidak meningkatkan kualitas keterampilan dan kinerjanya pasti akan tersingkir di kemudian hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Argentina vs Swiss:...
Argentina vs Swiss: La Albiceleste Dibayangi Tembok Kokoh La Nati
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved