Resmi Tutup, TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia?
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:01 WIB
loading...
TikTok Shop bisa saja beroperasi kembali asalkan memenuhi aturan. Foto/AldhiChandra/MPI
A
A
A
JAKARTA - TikTok Indonesia telah resmi menghilangkan TikTok Shop dari platform media sosialnya sejak Rabu kemarin (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Langkah tersebut mengikuti aturan pemerintah seperti yang tercantum dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, SHW Center: Wajib Hukumnya Melindungi Bisnis Rakyat
Pertanyaannya: setelah tutup apakah TikTok bisa membuka kembali TikTok Shop di Indonesia?Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi kembali di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Permendag.
Pertama TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace. Dijelaskan dalam Permendag, lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commrce.
Setelah mengantongi izin sebagai marketplace, TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan. TikTok Shop bisa saja melanjutkan operasionalnya di Indonesia, sebab TikTok dalam keterangan resminya tidak menyebutkan akan tutup secara permanen.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, SHW Center: Wajib Hukumnya Melindungi Bisnis Rakyat
Pertanyaannya: setelah tutup apakah TikTok bisa membuka kembali TikTok Shop di Indonesia?Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi kembali di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Permendag.
Pertama TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace. Dijelaskan dalam Permendag, lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commrce.
Setelah mengantongi izin sebagai marketplace, TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan. TikTok Shop bisa saja melanjutkan operasionalnya di Indonesia, sebab TikTok dalam keterangan resminya tidak menyebutkan akan tutup secara permanen.
Lihat Juga :