Menteri Teten Buka Suara soal TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 14:10 WIB
loading...
TikTok Shop bisa saja beroperasi kembali dengan mengajukan izin usaha baru. Foto/AldhiChandra/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce. Menurutnya, penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.
Baca juga: Resmi Tutup, TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia?
"Bagus dong. Kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce. "Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Program Uang Kaget dan Bedah Rumah Kembali Hadir di MNCTV, Hary Tanoesoedibjo Jadi Saksi
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin. Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
Baca juga: Resmi Tutup, TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia?
"Bagus dong. Kalau bikin (platform) baru, bagus. Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce. "Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Program Uang Kaget dan Bedah Rumah Kembali Hadir di MNCTV, Hary Tanoesoedibjo Jadi Saksi
Sebelumnya, Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin. Penghentian operasional tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
(uka)
Lihat Juga :