Izin Operasional Vendor Dihentikan, Distribusi BBM Akan Terhambat

Jum'at, 07 Juli 2017 - 23:10 WIB
Izin Operasional Vendor Dihentikan, Distribusi BBM Akan Terhambat
Izin Operasional Vendor Dihentikan, Distribusi BBM Akan Terhambat
A A A
JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional Penyerahan Pekerjaan Angkutan BBM oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin.

Pengamat Energi dan Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan menyayangkan keputusan yang dibuat Kemenaker tersebut. Sebab, kebijakan tersebut akan menghambat distribusi BBM.

"Jangan sampai permasalahan ini menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU di berbagai wilayah di Indonesia. Karena jika sampai hal terjadi,maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Menurut Mamit, mestinya permasalahan ini diselesaikan tanpa harus menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut. "Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk jika benar-benar menggangu pengirman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban," tegasnya.

Mamit melanjutkan, penyelesaian yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik. "Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat” katanya.

Pengamat energi Ferdinand Hutahean mengatakan, Kemenaker harus tahu bahwa akibat dari kebijakan itu adalah terganggunya distribusi BBM. Dan yang dirugikan tentu masyarakat dan Pertamina. "Jadi kita minta kepada semua pihak termasuk kepada para pekerja agar jangan mengorbankan kepentingan rakyat," ujarnya.

Kemenaker dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di beebrapa daerah yakni di Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi, dan Makassar yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5677 seconds (0.1#10.140)