Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Rabu, 12 Juli 2017 - 22:07 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun
Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun
A A A
SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Timur I selama semester I 2017 berhasil membukukan penerimaan pajak Rp17,8 triliun. Jumlah itu sekitar 41,97% dari target tahun ini sebesar Rp42,6 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Estu Budiarto menyatakan, dari segi pertumbuhan penerimaan pajak, Kanwil Jatim I menempati peringkat empat nasional dengan kenaikan 23,87% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Pihaknya opitmistis dapat menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menjadi yang terbaik dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi,” katanya, Rabu (12/7/2017).

Dia menambahkan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pajak, Kanwil Ditjen Pajak I Jatim akan mendorong wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak. Pihaknya meminta pada jajarannya agar melakukan pengawasan rutin serta melakukan sosialisasi tentang manfaat pajak.

Pihaknya juga menghimbau wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atau pembetulan jika isian dalam SPT belum benar, lengkap dan jelas serta meneliti SPT tahun 2016 kebelakang. “Kami juga perintahkan agar pegawai kami melaksanakan penagihan aktif serentak pada semester dua pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak,” tandasnya.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Ardhie Permadi menambahkan, wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan. Ini mengacu pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016.

“Dalam aturan itu menyebutkan, untuk pelaporan pertama paling lambat tanggal 31 Maret 2018. Pelaporan dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” imbuhnya.

Pelaporan harta tambahan selama tiga tahun berturut-turut, kata dia, harus dilakukan agar fasilitas yang wajib pajak terima tidak gugur. Menurut dia, jika tidak melakukan pelaporan harta tambahan, wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Saya kira, aturan dalam soal perpajakan harus betul-betul dipahami oleh wajib pajak agar mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan benar,” terangnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)