Andalan Investasi Masih Berkutat di Pulau Jawa, Ruwetnya Izin Jadi Persoalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, ke depan Pulau Jawa masih menjadi magnet investasi andalan dibandingkan di luar Pulau Jawa. Berdasarkan laporan BKPM, posisi investasi tertinggi berada di Provinisi DKI Jakarta mencapai sebesar Rp30,1 triliun, Provinsi Jawa Barat mencapai sebesar Rp28,0 triliun, Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar Rp19,6 triliun dan Provinsi Banten mencapai Rp13 triliun.
"Sejumlah provinsi tersebut masih menjadi magent investasi, dan Pulau Jawa masih akan mendominasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dia menyebutkan posisi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada kuartal II/2020 tercatat mencapai Rp94,3 triliun dengan investasi terbesar di lima provinsi di antara DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Riau dengan investasi mencapai Rp10,3 triliun.
Dia menandaskan persoalan hambatan perizinan masih terkait dengan ruwenya perizinan. Selain itu, ego sektoral serta tumpang tindih regullasi antar kementerian dan lembaga masih menjadi persoalan. Sebab itu, penting bahwa untuk mengurai masalah tersebut terkait perizinan diselesaikan satu pintu di BKPM.
Tidak hanya itu, dari sisi permodalan juga masih sulit diperoleh investor. Untuk itu, perlu terobosan agar investor dipermudah dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan dengan syarat bisnisnya sudah berjalan dengan baik. "Apabila model bisnis investor sudah memadai, sebaiknya perbankan mengeksekusi permohonan pinjaman modal tersebut. Dan kita doakan Omnibus Law cepat disahkan," tandasnya.
"Sejumlah provinsi tersebut masih menjadi magent investasi, dan Pulau Jawa masih akan mendominasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dia menyebutkan posisi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada kuartal II/2020 tercatat mencapai Rp94,3 triliun dengan investasi terbesar di lima provinsi di antara DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Riau dengan investasi mencapai Rp10,3 triliun.
Dia menandaskan persoalan hambatan perizinan masih terkait dengan ruwenya perizinan. Selain itu, ego sektoral serta tumpang tindih regullasi antar kementerian dan lembaga masih menjadi persoalan. Sebab itu, penting bahwa untuk mengurai masalah tersebut terkait perizinan diselesaikan satu pintu di BKPM.
Tidak hanya itu, dari sisi permodalan juga masih sulit diperoleh investor. Untuk itu, perlu terobosan agar investor dipermudah dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan dengan syarat bisnisnya sudah berjalan dengan baik. "Apabila model bisnis investor sudah memadai, sebaiknya perbankan mengeksekusi permohonan pinjaman modal tersebut. Dan kita doakan Omnibus Law cepat disahkan," tandasnya.
(nng)