Rapat 6 Jam, Berikut Susunan Dewan Komisioner OJK Baru

Kamis, 20 Juli 2017 - 23:24 WIB
Rapat 6 Jam, Berikut Susunan Dewan Komisioner OJK Baru
Rapat 6 Jam, Berikut Susunan Dewan Komisioner OJK Baru
A A A
JAKARTA - Setelah melaksanakan upacara pelantikan dan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA), sembilan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, langsung tancap gas melangsungkan rapat dewan komisioner (RDK) perdana di Gedung Bank Indonesia (BI).

Dari pantauan SINDOnews, rapat berlangsung hampir enam jam sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 22.15 WIB. Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai pembagian tugas anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, hasil rapat menyepakati Nurhaida yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, menjadi Wakil Ketua DK OJK. Pemilihan Nurhaid didasari alasan dirinya telah memiliki pengalaman di kenggotaan OJK.

"Pembagian tugas sudah dilakukan. Kami telah memutuskan Ibu Nurhaida sebagai wakil ketua. Dengan harapan Ibu Nuhaida sebelumnya telah di dalam sehingga memahami masalah," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam.

Selain memutuskan Nurhaida sebagai Wakil Ketua DK OJK, rapat pertama ini menyepakati pembagian tugas Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, sebagai berikut :
  • Ketua: Wimboh Santoso
  • Wakil Ketua: Nurhaida
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
  • Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank: Riswinandi
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
  • Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara
  • Anggota Dewan Komisioner sebagai Ketua Dewan Audit: Ahmad Hidayat
  • Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia: Mirza Adityaswara
  • Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan: Mardiasmo
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)