Bos LPS Mengulas Beda Krisis 1998 dan Saat Pandemi: Masyarakat Panik Tak Lagi Tarik Uang
Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tak hanya itu saja, selama 18 tahun berdiri, LPS telah melakukan beberapa kali penguatan mandat untuk memperkuat fungsi dan tugasnya dalam menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank yang efektif dan efisien," ungkap Purbaya.
Penguatan mandat ini agar LPS bisa berperan lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Beberapa penguatan yang baru diterima adalah, pertama, melalui UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dimana LPS dapat penambahan mandat, yaitu dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank).
Selain itu, LPS juga turut serta berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan.
Selanjutnya, melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki sejumlah kewenangan baru.
Pertama, melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas, kedua, memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah.
Yang ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
"Kita dapat kewenangannya di tahun 2019, tetapi benar-benar dibutuhkannya untuk menempatkan dana di bank tahun 2020, enggak berani. Jadi dibuatlah UU P2SK sehingga kita bisa makin berani," tambah Purbaya.
Penguatan mandat ini agar LPS bisa berperan lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Beberapa penguatan yang baru diterima adalah, pertama, melalui UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dimana LPS dapat penambahan mandat, yaitu dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal melalui Purchase & Assumption dan Bank Perantara (Bridge Bank).
Selain itu, LPS juga turut serta berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui Program Restrukturisasi Perbankan.
Selanjutnya, melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki sejumlah kewenangan baru.
Pertama, melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas, kedua, memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah.
Yang ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
"Kita dapat kewenangannya di tahun 2019, tetapi benar-benar dibutuhkannya untuk menempatkan dana di bank tahun 2020, enggak berani. Jadi dibuatlah UU P2SK sehingga kita bisa makin berani," tambah Purbaya.
Lihat Juga :