Transisi Redenominasi Rupiah, Pedagang Harus Pasang Dua Harga

Senin, 24 Juli 2017 - 06:05 WIB
Transisi Redenominasi Rupiah, Pedagang Harus Pasang Dua Harga
Transisi Redenominasi Rupiah, Pedagang Harus Pasang Dua Harga
A A A
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa, masa transisi redenominasi mata uang rupiah yang dilakukan penghapusan 3 angka dibelakang koma, membutuhkan waktu lama. Dalam rentang waktu tersebut, semua masyarakat yang memiliki profesi sebagai penjual atau pedagang, apapun itu, harus membuat 2 bentuk harga.

Dua harga ini nilainya sama, namun hanya angkanya saja yang berbeda. Bahkan kata dia, bukan hanya restauran saja yang harus memasang 2 harga tersebut, toko beras pun demikian.

"Tidak hanya restoran, semua toko harus punya price tag. Toko beras saja dia harus tulis beras sekilo berapa. Katakanlah misalnya Rp14 ribu atau Rp15 ribu. Begitu redenominasi berjalan harus dibagi seribu, jadi Rp15. Jadi dia tulis harga rupiah lama Rp15 ribu, harga rupiah baru Rp15," kata Darmin di kantornya.

Alasan ditulis menjadi 2 harga ini, menurutnya lantaran pemerintah tak ingin masyarakat dibuat bingung oleh perubahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi apalagi dalam hal transaksi dan pembayaran. "Jangan yang beli yang menghitung. Takut persepsi beda. Jadi semua toko harus masang harga, nanti di UU harus disebut, adalah kewajiban (memasang 2 harga)," kata dia.

Darmin pun beranggapan, jika tidak ditulis dalam 2 angka, maka kemungkinan berpotensi akan dimain-mainkan oleh pihak penjual sehingga merugikan pembelinya. "Jadi supaya lancar semuanya, idealnya untuk transisi 2 tahun. Pada waktu dua tahun itu rupiah baru mulai dicetak. Orang boleh pakai yang lama boleh pakai yang baru. Dan itu perlu beberapa tahun. Itu total semuanya bisa 6-7 tahun," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7245 seconds (0.1#10.140)