Awal Agustus, TKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Juli 2017 - 14:50 WIB
Awal Agustus, TKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Awal Agustus, TKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
A A A
TEGAL - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat bekerja di luar negeri mulai awal Agustus tahun 2017 dipastikan akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pembahasan untuk merampungkan regulasi perlindungan ketenagakerjaan buruh migran tersebut.

"Mulai 1 Agustus 2017 akan ada transformasi pelayanan TKI kepada BPJS TK. Kami siap melaksanakan amanah untuk melaksanakan jaminan sosial kepada para TKI tersebut. InsyaAllah segera rampung," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto usai acara peresmian gedung kantor BPJS TK Cabang Tegal di Tegal, Jawa Tengah senin.

Dia mengungkapkan, skema layanan yang diberikan BPJS TK khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya, Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan teraKhir akan dibuka optional dimana mereka bisa mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Namun untuk TKI yang sudah bekerja masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya.

"Bagi rekan rekan TKI yang sudah ada disana masih dilayanani oleh asuransi konsorsium sebelumnya. Kami juga bekerjasama dengan BNP2TKI dan kementrian tenaga kerja," ungkapnya.

Sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja, lanjut dia, BPJS TK akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk infrastruktur kantor baru yang dimiliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor Cabang Tegal dapat merasa nyaman.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4957 seconds (0.1#10.140)