Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM

Senin, 24 Juli 2017 - 15:59 WIB
Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM
Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan akan segera mengevaluasi seluruh aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian ESDM. Hal ini menanggapi teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa aturan di Kementerian ESDM menghambat dan membuat takut investor untuk berinvestasi di Indonesia.

(Baca Juga: Aturan Diprotes Investor, Jokowi Kembali Tegur Para Menteri
Pada dasarnya, kata Arcandra, pihaknya tidak pernah berniat menghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dia justru meminta investor dan pelaku usaha untuk melihat seluruh aturan dengan perspektif yang lebih luas.

"Bahwa Permen yang dikeluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Tahun ini, Arcandra menyebutka bahwa Kementerian ESDM telah menerbitkan setidaknya 42 Peraturan Menteri (Permen). Dia berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen tersebut.

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi. Saya akan diskusi dulu dengan Pak Presiden," imbuh dia.

Santer beredar kabar bahwa investor keberatan dan protes dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, beleid tersebut dinilai telah membatasi kewenangan kementerian lain, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab, Permen ESDM Nomor 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Hal ini dinilai mengebiri kewenangan Kementerian BUMN.

Namun demikian, Arcandra membantah hal tersebut. Sebab, aturan ini hanya berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang ESDM. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi dan komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.

"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia. Tapi, tidaklah itu (Permen Nomor 42/2017 batasi kewenangan kementerian lain). Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)