Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM

Senin, 24 Juli 2017 - 15:59 WIB
Disentil Jokowi, Arcandra...
Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan akan segera mengevaluasi seluruh aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian ESDM. Hal ini menanggapi teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan bahwa aturan di Kementerian ESDM menghambat dan membuat takut investor untuk berinvestasi di Indonesia.

(Baca Juga: Aturan Diprotes Investor, Jokowi Kembali Tegur Para Menteri )

Pada dasarnya, kata Arcandra, pihaknya tidak pernah berniat menghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dia justru meminta investor dan pelaku usaha untuk melihat seluruh aturan dengan perspektif yang lebih luas.

"Bahwa Permen yang dikeluarkan tentu kita berharap ini para pelaku industri bisa melihatnya dengan persepektif lebih luas. Tentu ada beberapa kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Tahun ini, Arcandra menyebutka bahwa Kementerian ESDM telah menerbitkan setidaknya 42 Peraturan Menteri (Permen). Dia berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen tersebut.

"ESDM kan energi dan sumber daya mineral. Berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi. Saya akan diskusi dulu dengan Pak Presiden," imbuh dia.

Santer beredar kabar bahwa investor keberatan dan protes dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, beleid tersebut dinilai telah membatasi kewenangan kementerian lain, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab, Permen ESDM Nomor 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan komisaris. Hal ini dinilai mengebiri kewenangan Kementerian BUMN.

Namun demikian, Arcandra membantah hal tersebut. Sebab, aturan ini hanya berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang ESDM. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi dan komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.

"Ini kan pesan bapak Presiden general untuk Permen-permen. Bukan satu permen agar diperhatikan Permen tersebut bisa mempercepat tumbuh kembangnya investasi di Indonesia. Tapi, tidaklah itu (Permen Nomor 42/2017 batasi kewenangan kementerian lain). Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
18 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
34 menit yang lalu
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
1 jam yang lalu
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
1 jam yang lalu
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
1 jam yang lalu
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
1 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved