Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Pada Sertipikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertipikat berjangka. Sertipikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Hadi menjelaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang. "Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus mengatakan, Sertipikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," pungkasnya.
Hadi menjelaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang. "Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus mengatakan, Sertipikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :