Ratusan Pekerja Tuntut Kepastian Perpanjangan Kontrak JICT

Senin, 31 Juli 2017 - 13:01 WIB
Ratusan Pekerja Tuntut Kepastian Perpanjangan Kontrak JICT
Ratusan Pekerja Tuntut Kepastian Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Mereka menuntut penyelesaian masalah tindak lanjut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara minimal Rp4,08 triliun dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039).

Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT Firmansyah mengatakan dalam laporan audit investigatif BPK disebutkan, Kementrian BUMN belum memberikan izin perpanjangan kontrak JICT. Pekerja pelabuhan menuntut Menteri BUMN Rini Sumarno untuk segera menghentikan perpanjangan JICT yang tidak memiliki alas hukum sah.

"JICT saat ini semakin represif. Uang sewa perpanjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan menyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan. Para pekerja tidak anti investasi asing, tapi perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat azas dan menguntungkan negara serta pekerja yang selama ini mengelola JICT dengan produktivitas yang dapat diandalkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Selain direksi, ada dewan komisaris yang menurutnya harus melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya perusahaan. Dewan komisaris menurutnya bisa mencegah terjadinya kesalahan tata kelola pihak direksi.

"Pekerja dicap dianggap musuh negara jika menolak Hutchison. Direksi juga getol wanprestasi dan mempolitisasi hak-hak pekerja. Para Direksi JICT semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpanjangan kontrak. Padahal sejak 2014, para pekerja sudah memperjuangkan aset bangsa JICT agar kembali dikelola Indonesia di tahun 2019, demi terwujudnya visi kemandirian nasional Presiden," sambungnya.

Unjuk rasa ini menghadirkan pula perwakilan pekerja pelabuhan dari seluruh Indonesia. Mereka menyatakan siap mendukung pekerja JICT yang akan mogok kerja mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 menuntut pemenuhan hak yang telah dilanggar oleh Direksi JICT dengan dalih perpanjngan JICT menyebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi besar-besaran.

"Jika perpanjangan JICT tidak ada nilai tambah untuk negara dan pekerja serta malah membebani perusahaan, lalu untuk apa diperpanjang?" ujar Firman.

Perpanjangan JICT dinyatakan melanggar Undang-undang dan merugikan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK tanggal 6 Juni 2017. Perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas tersebut juga tanpa RUPS Menteri BUMN dan izin konsesi Pemerintah. Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II juga melakukan valuasi yang mengarahkan Hutchison untuk memperpanjangn kontrak pengelolaan JICT selama 24 tahun kedepan terhitung sejak 2015-2039.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5449 seconds (0.1#10.140)