Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
Kredit Macet Naik, Lampu...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan per Juni 2020 naik menjadi 3,11%. Tren kenaikan itu terjadi sejak Desember 2019, yakni 2,53%, lalu Maret 2,77%, April 2,89%, Mei 3,01%.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tren kenaikan NPL itu tak lantas membuat perbankan di Indonesia dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Dia memastikan bahwa industri perbankan Tanah Air masih dalam keadaan aman.

"Angka kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) terakhir Juni 2020 sebesar 22,59% dan tidak jauh berbeda dengan angka-angka sebelumnya. Jadi ini menunjukkan bahwa permodalan perbankan masih resiliance (tahan), dan ini mempunyai backup yang kuat untuk mendorong pertumbuhan kredit ke depan," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020). ( Baca juga:Delapan Jurus OJK Jaga Likuiditas Perbankan, Apa Saja? )

Dia menjelaskan, kredit modal kerja menjadi penyumbang NPL terbesar, yaitu 3,96%, diikuti oleh kredit investasi sebesar 2,58% dan kredit konsumsi sebesar 2,22%.

"Kredit perbankan per Mei 2020 tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode sama, dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Mei lalu juga tetap tumbuh positif," ujarnya.

Berdasarkan data OJK per Mei 2020, kredit perbankan naik sebesar 3,04% dari periode sama tahun sebelumnya (year-on-year). DPK tumbuh 8,87% (yoy). Jika dibandingkan dengan April 2020, kredit perbankan tumbuh 5,73% (yoy) dan DPK April 2020 tumbuh 8,08% (yoy).

Adapun per 23 Juli, data sementara menunjukkan penyaluran kredit perbankan mencapai Rp 5.576 triliun atau tumbuh 2,27% yoy.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)