Freeport Desak Pemerintah Bikin Perjanjian Tertulis

Senin, 07 Agustus 2017 - 18:23 WIB
Freeport Desak Pemerintah Bikin Perjanjian Tertulis
Freeport Desak Pemerintah Bikin Perjanjian Tertulis
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa PT Freeport Indonesia meminta pemerintah membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum, yang kekuatannya setara dengan kontrak karya (KK).

Hal tersebut adalah persyaratan jika pemerintah ingin Freeport berubah status jadi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Baca Juga: Bos Freeport Segera Temui Sri Mulyani Minta Stabilitas Investasi).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menegaskan, pihaknya tidak akan menuruti keinginan Freeport, untuk membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum. Sebab, dalam rezim hukum yang ada di Tanah Air, tidak dikenal mengenai perjanjian seperti yang diminta tersebut.

"Memang kan namanya negosiasi tentu saja ada permintaan dan lalu kita evaluasi. Dalam konteks perundingan kami pemerintah dan Freeport, Freeport memang mengajukan satu usulan, format ada stabilitas investasi di dalam satu perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Bagi pemerintah, stabilitas investasi yang diinginkan Freeport cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan berlaku sama untuk semua pemegang IUPK. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari draft PP yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sudah menerima dari Kemenkeu konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari. Pak menteri minta saya dan Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba) ketemu dengan beliau mempelajari konsep yang disampaikan Menkeu," terang dia.

Bahkan, tambah Teguh, jika diperlukan pemerintah akan membuat aturan turunan dari PP tersebut setingkat dengan Peraturan Menteri ESDM. "Jadi format yang kita sampaikan pada Freeport itu pertama IUPK, kedua PP, ketiga kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat Permen ESDM. Yang kesemua itu adalah di dalam satu konten menuju kepada amanat yang diberikan pada UU 4 tahun 2009 minerba ya," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8947 seconds (0.1#10.140)