Jaga Pasokan Saat Libur Nataru, Importir: Pembatasan Logistik Jangan Beratkan Industri
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kerugiannya panjang. sementara karyawan tetap harus dibayar, nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi efeknya bukan hanya di industri itunya saja tapi efeknya ke supplier-supplier distributor-distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu," katanya.
Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juga rupiah. Lebih lanjut Ia menerangkan, ini baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan. Artinya, belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Seperti diketahui, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi angkutan logistik pada saat lebaran dan libur nataru. Kebijakan dibuat demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.
Kebijakan perlintasan kerap menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.
Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juga rupiah. Lebih lanjut Ia menerangkan, ini baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan. Artinya, belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Seperti diketahui, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi angkutan logistik pada saat lebaran dan libur nataru. Kebijakan dibuat demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.
Kebijakan perlintasan kerap menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.
(akr)
Lihat Juga :